Desa Ketro Kecamatan Tulakan Inisiasi Program Desa Tuntas Adminduk.

Desa Ketro Kecamatan Tulakan Inisiasi Program Desa Tuntas Adminduk.
Daftar Isi Artikel
eko-pamungkas-JW-wawancara-dengan-kades-ketro-tulakan
Eko Pamungkas, Jurnalis Warga Saat Wawancara Dengan Kepala Desa Ketro Kecamatan Tulakan
Semenjak adanya perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 menjadi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk). UU tersebut mengamanahkan untuk menjamin akurasi data kependudukan dan ketunggalan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta ketunggalan dokumen kependudukan.

Oleh karena itu sudah menjadi kewajiban penyelenggara negara untuk memfasilitasi dan mempermudah kepngurusan dokumen adminduk ini. Hal ini dikarenakan masih rendahnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya dokumen kependudukan dalam menunjang aktivitasnya. Sehingga kesadaran warga negara untuk mengurus atau memiliki dokumen kependudukan atas inisiatif sendiri masih rendah.

Banyak faktor yang menyebabkan rendahnya kesadaran warga ini, mulai dari faktor ekonomi, kondisi geografis maupun paradigma akan susahnya mengurus dokumen adminduk ini. Meskipun kepengurusan dokumen adminduk di Kabupaten Pacitan gratis akan tetapi bagi sebagian warga lansia, penyandang disabilitas, dan warga yang lokasinya dipedesaan, mengurus dokumen adminduk ini masih merupakan sesuatu yang mahal.

Berangkat dari persoalan ini, Pemerintah Desa Ketro bersama tim perumus RKP desa kemudian menginisiasi untuk memfasilitasi kepengurusan dokumen adminduk hanya sampai di desa saja. Dengan kemampuan anggaran desa, Desa Ketro akan membiayai tenaga jasa kurir yang bertugas untuk memfasilitasi kepngurusan dokumen adminduk warga Desa Ketro.

Hal ini disampaikan oleh Tupani Kepala Desa Ketro yang menjelaskan kepada pewarta jika dalam musdes RKP tahun 2017 disepakati bahwa Desa Ketro merencanakan kegiatan pemenuhan identitas hukum bagi masyarakat khususnya warga masyarakat miskin, disabilitas, dan lansia di Desa Ketro. Kegiatan ini dilakukan dengan menunjuk seorang petugas untuk memfasilitasi kepengurusan dokumen adminduk secara kolektif setiap  satu sampai tiga bulan. 

"Pemerintah Desa Ketro akan menunjuk satu untuk memfasilitasi kepengurusan dokumen adminduk secara kolektif setiap  satu sampai tiga bulan sekali". Ucap Tupani saat ditemui di Kantor Desa Ketro.

Lebih lanjut Tupani berharap jika nantinya semua warga Desa Ketro tanpa terkecuali akan memiliki dokumen adminduk sebagai bagian dari identitas hukum warga negara Indonesia. Harapannya dengan adanya program kegiatan yang dibiayai oleh APBDesa ini akan membantu warga desa khususnya warga Lansia, Warga Miskin, penyandang disabilitas dan warga lainnya akan terbantu dalam hal transportasi ke kantor dukcapil di Kabupaten. 

"Kami mengharapkan semua warga masyarakat memiliki identitas hukum tanpa terkecuali"  Pungkas Kepala Desa yang juga seorang dalang wayang kulit ini.

  1. Untuk membuat judul komentar, gunakan <i rel="h2">Judul Komentar</i>
  2. Untuk membuat kotak catatan, <i rel="quote">catatan</i>
  3. Untuk membuat teks stabilo, <i rel="mark">mark</i>
  4. Untuk membuat teks mono, <i rel="kbd">kbd</i>
  5. Untuk membuat kode singkat, <i rel="code">shorcode</i>
  6. Untuk membuat kode panjang, <i rel="pre"><i rel="code">potongan kode</i></i>
  7. Untuk membuat teks tebal, <strong>tebal</strong> atau <b>tebal</b>
  8. Untuk membuat teks miring, <em>miring</em> atau <i>miring</i>
Grapefruit slice atop a pile of other slices